MEDAN, KOMPAS.TV - Sidang pengadilan militer di Kota Medan berakhir ricuh saat hakim membacakan vonis 2 terdakwa anggota TNI Kodim 0204/Deliserdang.
Kericuhan dipicu ketidakpuasan keluarga korban atas putusan hakim yang dinilai terlalu ringan.
2 orang kerabat keluarga korban kasus tertembaknya seorang remaja inisial MAF asal Serdang Bedagai berteriak mengungkapkan kekecewaan atas putusan hakim yang dinilai terlalu ringan.
Keduanya lalu dibawa petugas keamanan sidang dan dibawa ke salah satu ruangan di kantor pengadilan.
Sempat tertunda akibat ricuh, Ketua Majelis Hakim kembali melanjutkan pembacaan vonis hukuman terhadap 2 terdakwa, yakni Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Francisco Manalu.
Usai sidang, ibu korban mengaku sangat kecewa dengan putusan hakim yang terlalu ringan atas kematian anaknya yang tewas tertembak oleh oknum TNI.
Dalam putusannya, kedua terdakwa divonis 2,5 tahun penjara dan dipecat dari institusi TNI.
Sebelumnya, kasus bermula ketika korban bersama temannya yang diduga geng motor hendak tawuran. 2 oknum TNI dan 4 warga sipil kemudian mencoba menghalau, namun korban tertembak senjata api hingga meninggal dunia.
Baca Juga Tiga Tersangka Penembakan WNA Australia di Bali Jalani Pemeriksaan Intensif | BORGOL di https://www.kompas.tv/regional/603258/tiga-tersangka-penembakan-wna-australia-di-bali-jalani-pemeriksaan-intensif-borgol
#penembakan #tni #vonis # oknumtni
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/610145/vonis-ringan-dua-oknum-tni-picu-kericuhan-sidang-kasus-penembakan-remaja-sapa-malam